Lintassabak.com – Rajali mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur segera menindaklanjuti laporan dugaan pembongkaran jembatan yang berada di Desa Mendahara Tengah. Menurutnya, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memanggil Kepala Desa Mendahara Tengah, Ketua dan anggota BPD yang mengetahui proses pengambilan keputusan, pihak-pihak yang terlibat dalam pembongkaran, serta Direktur PT CNG untuk mengklarifikasi dugaan peran perusahaan dalam kegiatan tersebut.
Rajali menilai penyelidikan penting dilakukan karena jembatan yang dibongkar diduga merupakan aset desa yang dibangun menggunakan Dana Desa pada tahun 2019. Oleh karena itu, setiap tindakan pembongkaran, penghapusan, atau pemindahtanganan aset tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Rajali, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang patut didalami oleh penyidik.
Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan yang berlaku mengatur bahwa kepala desa berkewajiban mengelola keuangan dan aset desa secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa, setiap tindakan terhadap aset desa harus dilakukan melalui prosedur yang sah dan tidak dapat diputuskan secara sewenang-wenang.
Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa aset desa yang berasal dari kekayaan desa, termasuk yang dibangun dari Dana Desa, harus dikelola melalui tahapan perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, hingga pemindahtanganan sesuai mekanisme yang ditentukan. Penghapusan atau pembongkaran aset desa pada prinsipnya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan internal apabila tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Hal inilah yang, menurut Rajali, perlu didalami oleh penyidik.
Ketiga, apabila dalam proses pembongkaran terdapat tindakan yang menyebabkan rusaknya aset negara atau aset desa tanpa dasar hukum yang sah, penyidik dapat mendalami terpenuhinya unsur Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perusakan barang. Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pembuktian selama proses penyidikan.
Keempat, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Rajali juga meminta Kejaksaan memanggil Direktur PT CNG untuk mengklarifikasi apakah perusahaan memiliki peran dalam permintaan, persetujuan, pelaksanaan, pembiayaan, atau memperoleh manfaat dari pembongkaran jembatan tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak dipanggil sehingga perkara ini menjadi terang. Jika memang semua prosedur telah sesuai hukum, tentu akan terlihat dalam proses pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” kata Rajali.
Catatan Redaksi: Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi media Lintassabak.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Mendahara Tengah, Nurhidayah, Direktur PT CNG maupun pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi resmi guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi kepada publik.












