Lintassabak.com – Polemik pembongkaran jembatan desa di Mendahara Tengah yang diduga dilakukan untuk memperlancar mobilisasi material proyek terus menuai sorotan. Kali ini, praktisi hukum Irmanto Syahbandar, S.H., M.H. menilai tindakan pembongkaran aset yang dibangun menggunakan keuangan negara tidak dapat dibenarkan hanya dengan berbekal hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
Menurut Irmanto, jembatan tersebut merupakan aset yang dibangun menggunakan dana publik sehingga pembongkarannya harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang ketat sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan barang milik negara maupun daerah.
“Pembongkaran aset negara, apalagi berupa jembatan yang masih layak dan baru beberapa tahun dibangun, tidak cukup hanya berdasarkan Musdessus. Ada mekanisme penghapusan aset yang panjang dan harus dipenuhi. Ini bukan persoalan sederhana,” tegas Irmanto saat dimintai tanggapannya.
Ia menjelaskan, setiap penghapusan atau pemusnahan aset yang berasal dari keuangan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, kajian teknis, serta persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang. Karena itu, Musdessus tidak dapat dijadikan satu-satunya legitimasi untuk membongkar aset yang masih tercatat sebagai barang milik desa.
Lebih lanjut, Irmanto mempertanyakan siapa pihak yang pertama kali mengusulkan pembongkaran jembatan tersebut dan untuk kepentingan siapa keputusan itu diambil.
“Harus jelas inisiatif pembongkaran itu berasal dari siapa. Apakah murni kebutuhan masyarakat atau untuk kepentingan mobilisasi proyek perusahaan. Ini yang harus dibuka secara terang kepada publik,” katanya.
Menurutnya, apabila pembongkaran dilakukan semata-mata untuk menunjang aktivitas perusahaan, maka muncul pertanyaan serius mengenai keberpihakan pemerintah desa dalam menjaga aset publik yang dibangun menggunakan uang rakyat.
Irmanto juga menegaskan bahwa rencana perusahaan membangun jembatan pengganti tidak serta-merta menghapus persoalan hukum yang muncul akibat pembongkaran jembatan lama.
“Kalau perusahaan kemudian membangun jembatan baru, itu skema yang berbeda. Itu bisa dikategorikan sebagai hibah atau bentuk kontribusi perusahaan. Namun pembangunan jembatan baru tidak otomatis menghilangkan persoalan hukum terkait pembongkaran aset yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya.
Ia menilai dua persoalan tersebut harus dipisahkan secara tegas. Pertama, legalitas pembongkaran aset negara. Kedua, pembangunan infrastruktur baru oleh perusahaan.
“Jangan sampai publik diarahkan seolah-olah karena nanti dibangun jembatan baru, maka pembongkaran yang terjadi sebelumnya dianggap selesai. Itu dua hal yang berbeda secara hukum,” tambahnya.
Praktisi hukum tersebut juga mengingatkan bahwa apabila aset yang dibangun menggunakan dana negara dibongkar tanpa mekanisme yang sah dan tidak tercatat dalam proses penghapusan aset, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jika aset yang dibangun dengan anggaran negara dibongkar begitu saja tanpa prosedur yang benar, sementara aset penggantinya belum ada atau tidak tercatat sesuai ketentuan, maka ke depan bisa muncul pertanyaan dalam pemeriksaan. Bahkan bisa dinilai sebagai aset yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Karena itu, Irmanto meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses pengambilan keputusan pembongkaran jembatan tersebut, termasuk meneliti dokumen Musdessus, status aset, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada alasan adanya kesepakatan desa. Yang harus diuji adalah apakah seluruh prosedur hukum dan administrasi pengelolaan aset negara sudah dijalankan atau tidak. Karena aset publik tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.
Kasus pembongkaran jembatan di Desa Mendahara Tengah sendiri hingga kini terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak mendesak agar proses pengambilan keputusan, legalitas pembongkaran, serta keterlibatan pihak dalam proyek tersebut dibuka secara transparan guna menghindari dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.












