Lintassabak.com – Kepala Desa Mendahara Tengah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait dugaan perusakan aset negara yang disebut dilakukan untuk kepentingan proyek yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pelaporan tersebut disampaikan oleh Rajali bersama sejumlah pihak yang menyoroti pembongkaran jembatan desa yang sebelumnya dibangun menggunakan dana negara melalui program Dana Desa (DD).
Rajali mengungkapkan bahwa laporan telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur agar dilakukan penyelidikan dalam proses pembongkaran jembatan tersebut.
“Kami telah secara resmi melaporkan Kepala Desa Mendahara Tengah yang kami duga terlibat dalam perusakan aset negara demi kepentingan proyek perusahaan. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan ini secara profesional dan transparan,” ujar Rajali kepada wartawan.
Menurutnya, jembatan yang dibongkar merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara melalui Dana Desa pada tahun 2019 dengan nilai pembangunan mencapai sekitar Rp492 juta atau hampir setengah miliar rupiah.
Rajali menilai tindakan pembongkaran aset yang masih memiliki nilai manfaat bagi masyarakat tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Selain itu, Rajali juga mengaku menduga adanya unsur gratifikasi dalam proses pengambilan keputusan yang berujung pada pembongkaran jembatan tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
“Kami menduga terdapat unsur gratifikasi dalam proses ini. Karena itu kami meminta Kejaksaan melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat. Biarlah proses hukum yang membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak,” katanya.
Rajali juga menyoroti pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdessus) yang digunakan sebagai dasar persetujuan pembongkaran jembatan. Menurutnya, forum tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena diduga menjadi bagian dari rangkaian keputusan yang mengarah pada kepentingan tertentu.
“Kami menduga Musdessus yang digelar menjadi salah satu bukti adanya pemufakatan yang dilakukan secara bersama-sama untuk meloloskan pembongkaran aset negara tersebut. Karena itu seluruh dokumen dan pihak yang hadir perlu dimintai keterangan,” tegasnya.
Dalam laporannya, Rajali meminta Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur memproses perkara tersebut secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur segera memproses laporan ini secara terbuka dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset yang dibangun dengan uang negara bisa dibongkar demi kepentingan proyek perusahaan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihak pelapor juga berencana menyurati Kejaksaan Tinggi Jambi untuk meminta pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami juga akan menyurati Kejaksaan Tinggi Jambi agar turut mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini. Tujuannya agar penanganan perkara berjalan objektif, profesional, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” pungkas Rajali.












